Rabu, 04 Mei 2011

PERANAN PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

HAKIKAT PERS UMUMNYA DAN PERS DI INDONESIA
Sejarah intelektual menyepakati suatu pendapat yang dimaksudkan dengan pers menurut Mott (1969) adalah: variasi media yang dikelompokan atas lima: (1) newspaper (surat kabar); (2) general magazine and review (majalah umum dan laporan); (3) class, trade, and proffesionals journals (jurnal untuk satu kelompok masyarakat tertentu, profesi tertentu, kepentingan perdagangan; (4) news magazine digest (majalah berita, dan majalah telaahan); (5) radio dan televisi.
Dari kelima pengelompokan itu penulis menganalisis pers dalam artian pers cetak untuk umum (surat kabar dan majalah).
Secara teoritik peranan pers pada umumnya menggambarkan fungsi utama dari publisistik sebagaimana diungkapkan Susanto (1977) yaitu: (1) memberikan penerangan (informasi); (2) mendidik; (3) menghibur; (4) mempengaruhi.
Begitu luas jangkauan peranan pers di tengah-tengah masyarakat serta pemerintah maka menurut Fischer (1968) bahwa pers dapat menciptakan pengaruh timbal balik antara pers, masyarakat, pemerintah. Maka pers sebagai media komunikasi massa memiliki aspek lain yaitu “ubiquitous” (serba hadir) dan serba makna.
Mengapa ada sifat pers seperti itu? Arifin (1986) mengemukakan bahwa sifat serba hadir berarti peranan pers itu ada dimana saja, kapan saja, pada suasana dan konteks apapun; sedangkan sifat serba makna berarti komunikasi secara operasional dapat berarti jamak (terlihat dalam pengkajian definisinya antara lain dapat berarti, proses, peristiwa, ilmu, kiat, dipahami, hubungan/saling berhubungan, saling pengertian, dan pesan).
Justru itulah maka mempelajari pers dari segi sejarah intelektual sama dengan mempelajari perkembangan kesadaran masyarakat. Karena pers dapat merupakan cermin yang memantulkan lukisan masyarakat dengan segala dinamikanya, bahkan dapat menghidangkan filsafat yang memberi landasan paradigma tentang apa yang sedang terjadi. Akibatnya kita tidak perlu merasa heran bahwa warna isi pers itu bervariasi tentang semua bidang kehidupan manusia. Sampai disini benarlah ungkapan Mc.Luhan bahwa, media massa umumnya bertindak sebagai the extension of man(pernyataan keberadaan manusia) dalam wujud pembawaan kodratnya misalnya dalam hasrat menyatakan diri, berdialog, menyerap apa yang dilihat dan didiengarnya dan bersatu, bergaul dengan lingkungan dan dengan proses itu pers menyatakan dan mengembangkan perikehidupan bermasyarakat. Kalau ini dikehendaki maka tanpa jaminan kebebasan dan keleluasaan dalam memilih, mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang diperolehnya dari penguasa/pemerintah maka pers sulit bertanggung jawab karena pers sendiri tidak bebas bertindak.
Dalam merealisasikan kebebasan itu tentu ditempuh berbagai cara yang sesuai dengan konstitusi dan sistem hukum nasional, disinilah fungsi regulasi dan pemerintah dimunculkan.
Menurut Bridge (1983) bahwa, satu hal yang pasti, komunikasi menjadi demikian pentingnya di negara yang sistem medianya juga dimiliki oleh swasta, sehingga negara membuat pengaturan yang mengikat. Dan kalau terjadi kontrol pemerintah maka apa yang harus dipertahankan pers?
Maka Rauel Barlow seraya mengutip pendapat Alexander Hamilton dalam Mott (1969) bahwa, kebebasan pers itu sebenarnya terdiri dari pernyataan pikiran-pikiranku dalam menyebarluaskan kebenaran, dari dorongan yang murni demi kepentingan keadilan yang dicita-citakan, walaupun harus mencela pemerintah maupun pribadi para pemimpinnya sekalipun. Sehingga sikap pers harus melawan dengan mempertahankan keberadaannya secara esensial.
Permasalah pers pada umumnya sebagaimana dilukiskan di atas terjadi pula di Indonesia, hanya tentunya dipengaruhi kuat oleh warna ideologi negaranya Pancasila.
Dalam UU Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982, pers diartikan sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu. Yang menarik adalah perubahan beberapa terminologi. Misalnya perkataan revolusi (sebelum dalam UU Nomor 11 Tahun 1966) diganti dengan perjuangan nasional. Pancasila, pembangunan. Dua kata terakhir ini dalam tiga dekade terakhir menyebarluas sebagai konsep kunci, bukan saja oleh pers tetapi dalam kehidupan masyarakat. Dan semua kekuatan masyarakat (termasuk pers) diarahkan untuk senantiasa mengamankannya, ini membuktikan bahwa ikatan keberadaan pers sangat kuat ditentukan oleh mati hidupnya suatu ideologi maupun pengalaman ideologi (pembangunan sebagai pengamalan ideologi).
Demikian pula, misalnya pers Pancasila sebagai suatu paradigma, pers Indonesia merupakan kelanjutan perubahan dan perkembangan gagasan intelektual masa lalu yang masih relevan untuk terus dikaji secara intelektual. Itulah sebabnya maka pertanyaan mengenai apa, mengapa, bagaimana seharusnya pers Pancasila jaul lebih penting secara akademik yang merangsang kita untuk mencari rumusan yang pas.

PENGARUH SISTEM IDEOLOGI TERHADAP SISTEM PERS
Mott (1969) membagi sistem pers (dalam hubungannya dengan pemerintah) atas dua macam. Pertama, kelompok yang mempunyai kemungkinan mengkritik dan mencela pemerintah (pers bebas) (1) pers semi bebas; (2) pers sistem komunis Soviyet; (3) dan sistem fasis (contohnya dibawah Hitler dan Mussolini). Kedua, terdiri dari tipe pers yang berpegang teguh pada prinsipnya (fungsinya) dengan tekanan pada opini, dan pers yang menekankan pada informasi dari berita/news. Kemudian yang bertipe fungsi opini adalah yang tertua karena dimanfaatkan secara sepihak oleh pemerintah, dan tipe yang menekankan pada news banyak dianut di negara kapitalis/liberal.
Kedua kelompok ini menurut (Wright, 1986); (Effendy, 1986); dan (Wilson, 1989), secara tepat membagi dalam empat kategori, yaitu (1) pers bersistem komunis Soviyet; (2) liberal; (3) otoriter; (4) tanggung jawab sosial.
Isi ringkasan keempat sistem pers itu adalah sebagai berikut:
1. Sistem otoriter mengajarkan bahwa baik media pemerintah maupun swasta tergantung pada pemerintah. Pengekangan dilakukan melalui berbagai metode, misalnya prosedur-prosedur izin, sensor yang keras;
2. Sistem liberal, mengajarkan bahwa kebebasan media tanpa batas kontrol dari pemerintah;
3. Teori komunis Soviyet, mengajarkan peranan pers (radio, televisi, dan film) harus memperoleh mandat penuh dari partai komunis/pemerintah karena fasilitas itu harus digunakan untuk propaganda partai tentang manfestonya;
4. Teori tanggung jawab sosial, mengajarkan tanggung jawab moral dan sosial orang ataupun lembaga-lembaga yang menjalankan media massa. Diantara tanggung jawab ini termasuk kewajiban memberikan informasi dan diskusi terhadap publik tentang masalah-masalah sosial yang penting dan menghindari aktivitas-aktivitas yang merugikan masyarakat.
Bagaimana sistem pers di Indonesia? Ini lah pertanyaan mendasar dari kajian ini. Kaitan pers Indonesia dengan sejarah sosial politik yang membentuknya sangatlah erat.
Arifin (1988) berpendapat bahwa: pers Indonesia/pers nasional yang sekaligus membedakannya dengan pers Cina maupun pers Belanda, yaitu adanya konsep perjuangan dan kerakyatan. Karakteristik pers perjuangan nampak pada orientasinya pada nasionalisme, kemerdekaan dan kerakyatan, tidak komersial. Dengan kata lain, pers lebih mengutamakan aspek politik dan ideologis daripada aspek bisnisnya. Dan ini dibuktikan dengan definisi keberadaannya dalam UU Pokok Pers seperti yang diuraikan diatas.
Di sisi lainkonsep rakyat/kerakyatan yang mendominasi alam pikiran tokoh-tokoh pers dan pimpinan nasional terlihat dengan jelas antara lain pada nama motto dari surat kabar, misalnya nama Pikiran Rakyat, Pedoman Rakyat, Kedaulatan Rakyat, Duta Masyarakat, Panji Masyarakat. Pergeseran-pergeseran kata-kata kunci dalam UU tersebut sebenarnya merupakan obyek kajian intelektual sendiri yang menarik untuk dikaji.
Lalu bagaimana posisi pers Indonesia sekarang ini? Apakah tetap mewakili aspirasi rakyat dan terus menerus mengkritik pemerintah secara berlebihan ataupun tetap hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah?
Kleden (1989) mengungkap bahwa setelah fase perjuangan selesai pers Indonesia memasuki era pers pembangunan. Pers pembangunan (untuk menerangkan pendapat Oetama) mempunyai tiga yugas utama, yaitu memberikan informasi tentang pembangunan, melakukan interpretasi terhadap informasi yang diberikan, dan selanjutnya mendukung informasi dan interpretasi itu dengan tulisan yang bersifat promosi supaya informasi tersebut diterima dan dijalankan secara operasional.
Dalam hal ini, maka pers pembangunan memperlihatkan beberapa perubahan yang menarik. Pertama, dibandingkan dengan pers perjuangan yang lebih memusatkan perhatian pada masalah sosial politik, maka pers pembangunan memperluas perhatiannya juga ke bidang sosial ekonomi. Kedua, jika pers perjuangan sangat menekankan segi kontrol, maka pers pembangunan memberi perhatian besar kepada segi promosi dan persuasi. Ketiga, Jika dalam perannya yang konvensional pers mempertahankan suatu jarak dengan pihak eksekutif agar dapat mengawasinya, maka dalam pers pembangunan hubungan pers dengan eksekutif tampaknya lebih dekat karena sama-sama berkepentingan terhadap gagasan pembangunan dan pelaksanaannnya. Dalam kasus Indonesia muncul kemudian gagasan bahwa pers tidak lagi cukup hanya berperan sebagai kritikus pemerintah, tetapi juga harus menjadi mitra pemerintah.
Kleden (1989) juga melanjutkan bahwa, pada titik inilah terlihat bahwa pers Indonesia mencoba menempuh suatu via media (jalan tengah) antara pers yang liberal dengan pers yang hidup di negara-negara totaliter. Jika di negara-negara liberal pers menjadi “watch-dog” terhadap pemerintah, dan jika di negara-negara totaliter pers menjadi perpanjangan tangan pemerintah, maka pers Indonesia berusaha untuk menjadi mata pemerintah dengan tetap mempertahankan fungsi kontrol sosialnya.
Oleh karenanya, kita harus melakukan eksperimen yang terus menerus terhadap suatu sistem pers Indonesia yang ideal yakni sistem pers Pancasila yang paling tidak memiliki ciri khas tersendiri dan bukan gabungan elaktik antara unsur-unsur yang baik dari dua sistem yang telah disebutkan itu. Ini juga berarti bahwa pers Pancasila selain merupakan sebuah eksperimen ideologis (yaitu bagaimana menerjemahkan ideologi Pancasila dalam kehidupan pers), sebetulnya sekaligus eksperimen sosial-budaya (yaitu bagaimana menerapkan asas-asas pers umpamanya ke dalam sistem sosial dan sistem budaya masyarakat Indonesia).
Apabila ciri ini dipahami dan terus menerus dikaji maka terbinalah hubungan pers dengan pemerintah, pers dengan rakyat dalam mempertahankan tatanan ideologi Pancasila. Benarlah menurut Oetama (1989) bahwa hubungan pers dengan pemerintah dalam sistem demokrasi Indonesia dewasa ini buknlah tunduk, tidak juga bermusuhan, tetapi sering disebut “partnership”, interaksi postif dan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) di Menado diusulkan untuk diubah menjadi interaksi konstruktif.
Adakah sumbangan ilmu-ilmu sosial khususnya komunikasi dalam dilematis peranan pers yang bebas dan bertanggung jawab seperti digambarkan tersebut?

PENDEKATAN PARADIGMA ILMU-ILMU SOSIAL
Menarik bahwa suatu pemikiran sosial yang dianut dan diterima secara luas tidak selalu yang paling unggul dan benar. Sebaliknya, tidak setiap pemikiran yang seakan dilupakan orang, dengan sendirinya kurang unggul atau tidak banyak mengandung kebenaran. Yang dapat dipastikan adalah bahwa gagasan yang diterima luas adalah yang paling siap memenuhi suatu kebutuhan sosial. Pada artian inilah terjadi konflik antara epistemologi pengetahuan berdasarkan ukuran-ukuran rasional; sedangkan yang lain ingin menyelidiki asal usul sosial dan pengaruh sosial dari sebuah sistem pengetahuan, di mana objektivitas dianggap tercapai bila semua prasangka sosial yang ada dalam sebuah paham sudah dieliminasikan.

KESIMPULAN
Kedudukan pers umumnya dan pers Indonesia khusunya merupakan sarana sosialisasi (per excellentium) dimana semua jenis pesan yang pada awalnya merupakan milik pribadi telah disosialisasikan menjadi milik umum ketika pesan berpindah ke media massa/pers, sehingga menjadi forum publik.
Dilema yang dihadapi pers Indonesia antara lain, dari segi historis (sejarah) pers adalah alat perjuangan nasional melawan penjajah sehingga apakah pada masa pemerintahan kini sikap mengkritik masih dominan, ataukah mengambil sikap melaksanakan fungsi secara esensial pers itu sendiri.
Pengaruh penerapan sistem pers di dunia, ikut memberi warna (termasuk Indonesia menjadi dilematis). Ada empat teori tentang sistem pers, (1) sistem otoriter; (2) sistem liberal; (3) sistem komunis Soviyet; (4) sistem tanggung jawab sosial. Pers Indonesia nampaknya mengambil jalan tengah yang telah menggabungkan secara efektif unsur-unsur pasitif dari sistem otoriter dengan sistem liberal, yang dalam pelaksanaannya mengambil nama “tanggung jawab sosial (social responsibility) sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab”.
Pendekatan paradigma ilmu-ilmu sosial dengan empat teori, yaitu (1) teori ilmu pengetahuan sosial; (2) teori normatif; (3) teori normatif-praktis; (4) teori common sense. Telah memberikan masukan dalam memecahkan dilema pers Indonesia sebagai suatu eksperimen ideologis maupun eksperimen sosial udaya. Diharapkan model ini akan meningkatkan tanggung jawab pers Indonesia dalam fungsi-fungsi, dan juga ikut meletakan peranan lain dari sistem sebaran informasinya untuk legitimasi nilai, kontrol sosial, dan rekayasa sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar